A. PENGERTIAN ABSTRAK
I. Definisi Abstrak
Abstrak merupakan penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada tulisan ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca tentang apa yang terdapat dalam suatu tulisan. Pada umumnya abstrak diletakkan pada bagian awal sebelum bab-bab penguraian.
Menurut sifatnya, abstrak dapat dibagi menjadi abstrak yang bersifat deskriptif yang dalam Bahasa Inggris disebut Abstract dan abstrak yang bersifat informatif. Abstrak informatif terbagi menjadi ringkasan (precise) dan ikhtisar (summary). Dalam tulisan ilmiah yang disusun untuk memperoleh gelar lewat penelitian seperti skripsi, tesis, dan disertasi, umumnya jenis abstrak yang digunakan adalah yang berwujud ringkasan, sedangkan ikhtisar lebih banyak digunakan pada tulisan ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk buku.
B. CARA MEMBUAT ABSTRAK
Ada 4 langkah penting yang harus dilaksanakan, yaitu
1. Ciptakan ruang penelitan, hal ini dapat dilakukan dengan cara:
(a) Nyatakan pentingnya bidang yang anda teliti (bisa ditunjukkan dengan banyaknya penelitian di bidang yang sama),
(b) Tunjukkan kekurangan artikel ilmiah yang telah ada (dalam bidang yang sama tentu saja),
(c) Tunjukkan tujuan artikel ilmiah anda
2. Uraikan metodologi penelitian dengan jelas
3. Nyatakan hasil penelitian (dengan singkat dan jelas tentu saja)
4. Evaluasi-lah hasil penelitian yang telah dilakukan (kesimpulan artikel).
Panjang abstrak biasanya 100-200 kata. Menurut Hadijanto dalam Zifirdaus, tahap 2 dan 4 tidak wajib ada dalam sebuah abstrak.
C. CONTOH ABSTRAK
Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Majalah Hukum Dan Pembangunan (3 Juli-September 2004): 194-209.Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiFlama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang“kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu,
(1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya,
(2) bersifat non adversial,
(3)mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan,
(4) bertujuan win-win solution.
Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu padakepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itumediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukanmelalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yangditunjukkan para pihak dalam perundingan.
Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu ;
(1) mediator jaringan sosial (social network mediator),
(2) mediator otoritatif (authoritative mediator),
(3) mediator mandiri (independent mediator).
Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang PengelolaanLingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentangKehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan,Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sumber :
http://internasionale.blogspot.com/2012/01/pengertian-abstrack-abstrak-merupakan.html
Menurut sifatnya, abstrak dapat dibagi menjadi abstrak yang bersifat deskriptif yang dalam Bahasa Inggris disebut Abstract dan abstrak yang bersifat informatif. Abstrak informatif terbagi menjadi ringkasan (precise) dan ikhtisar (summary). Dalam tulisan ilmiah yang disusun untuk memperoleh gelar lewat penelitian seperti skripsi, tesis, dan disertasi, umumnya jenis abstrak yang digunakan adalah yang berwujud ringkasan, sedangkan ikhtisar lebih banyak digunakan pada tulisan ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk buku.
B. CARA MEMBUAT ABSTRAK
Ada 4 langkah penting yang harus dilaksanakan, yaitu
1. Ciptakan ruang penelitan, hal ini dapat dilakukan dengan cara:
(a) Nyatakan pentingnya bidang yang anda teliti (bisa ditunjukkan dengan banyaknya penelitian di bidang yang sama),
(b) Tunjukkan kekurangan artikel ilmiah yang telah ada (dalam bidang yang sama tentu saja),
(c) Tunjukkan tujuan artikel ilmiah anda
2. Uraikan metodologi penelitian dengan jelas
3. Nyatakan hasil penelitian (dengan singkat dan jelas tentu saja)
4. Evaluasi-lah hasil penelitian yang telah dilakukan (kesimpulan artikel).
Panjang abstrak biasanya 100-200 kata. Menurut Hadijanto dalam Zifirdaus, tahap 2 dan 4 tidak wajib ada dalam sebuah abstrak.
C. CONTOH ABSTRAK
Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Majalah Hukum Dan Pembangunan (3 Juli-September 2004): 194-209.Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiFlama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang“kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu,
(1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya,
(2) bersifat non adversial,
(3)mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan,
(4) bertujuan win-win solution.
Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu padakepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itumediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukanmelalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yangditunjukkan para pihak dalam perundingan.
Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu ;
(1) mediator jaringan sosial (social network mediator),
(2) mediator otoritatif (authoritative mediator),
(3) mediator mandiri (independent mediator).
Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang PengelolaanLingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentangKehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan,Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sumber :
http://internasionale.blogspot.com/2012/01/pengertian-abstrack-abstrak-merupakan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar